Corona …pergilah menjauuh….!!!
Corona …pergilah
menjauuh….!!!
Sejak
kemunculan Covid-19 (Corona Virus Disease-19) di kota Wuhan,
China akhir Desember 2019 sampai saat ini telah melanglang buana bahkan ke
negara maju seperti Italia, Jerman bahkan negeri Paman
Sam Amerika.Di Italia karena warganya tidak mengindahkan anjuran
Pemerintah, waktu karantina malah dipakai berlibur, akhirnya jumlah kematian wargapun sangat banyak sampai
pemakamannya massal dengan buldozer dan hanya diantar dengan truck militer. Bahkan di
Ekuador Amerika Latin jenazah berserakan di mana-mana.
Banyak
opini tentangmu. Ada yang menganggapmu sebagai tentara Allah yang membuktikan
akan kebesaran Allah. Betapa lemah makhluk di hadapan Sang Kholik. Walau tidak kasat
mata dengan ukuran nano (per milyar mm) tapi mampu meluluhlantakkan semua sendi
kehidupan. Kamu bisa menerjang semua lapisan, rakyat biasa atau pejabat, dari
yang miskin maupun kaya, maka waktu ada
pejabat yang bilang rakyat miskin jangan menularkan ke yang kaya, sontak masyarakat
komplain, gak salah tuuh, bukannya yang
kaya yang bisa pergi jalan-jalan ke luar
negeri?? Ada juga yang Covid-19 menganggap adanya konspirasi dari kekuatan
yang ingin menguasai dunia ada di genggamannya. Wallaahualam bisshawwab.
Penularan
virus ini melalui droplet (materi yang
keluar waktu bersin) atau kontak langsung dengan penderita sehingga dalam waktu
singkat udah menyebar meluas menjadi sebuah pandemi. Penyebaran
Virus Covid-19
berlangsung sangat cepat dan masif, ini sangat didukung oleh mobilitas penduduk serta perilaku higienis di
masyarakat yang belum sesuai standar kesehatan. Sampai saat ini, serum untuk pencegahan serta obat
untuk penyembuhannya belum ditemukan Pemerintah Kabupaten Subang pun telah mengambil
Langkah konkrit untuk memanggulangi penyebaran Virus Covid-19, baik dari aspek medis maupun aspek lainnya.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Subang yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Provinsi
Jawa Barat terhitung tanggal 6 Mei 2020 merupakan langkah
strategis yang harus didukung oleh Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat
Kabupaten Subang untuk menekan laju
penyebaran serta peningkatan kasus positif Covid-19 Khususnya di Kabupaten Subang umumnya Provinsi Jawa
Barat.
Faktor utama
tingginya peningkatan dan persebaran kasus tersebut adalah tingginya
angka pergerakan orang, transportasi dan pekerjaaan dari Kabupaten Subang ke Wilayah Zona
Merah dan sebaliknya. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa dan bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Sumber gambar : Humas Polda Jabar
Lebih
lengkapnya PSBB bertujuan :
1.Membatasi kegiatan tertentu
dan pergerakan orang dan/atau
barang dalam rangka menekan penyebaran
Covid-19
2.Meningkatkan antisipasi
perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19
3.Memperkuat upaya penanganan
kesehatan akibat Covid-19
4. Menangani dampak sosial dan ekonomi dari
penyebaran Covid-19
Pelaksanaan PSBB :
1.Pembatasan Pembelajaran Sekolah Dan Instansi Pendidikan
diganti belajar dirumah dengan media yang efektif. Dikecualikan bagi Lembaga Pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2.Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja Dikecualikan
Bagi : TNI, POLRI, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan,
komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistik kebutuhan dasar lainnya.
3.Pembatasan Kegiatan Keagamaan. Giat
keagamaan dilaksanakan di rumah masing - masing & dihadiri oleh keluarga terbatas dengan jaga jarak. Dikecualikan dengan pedoman pada Peraturan
UU & Fatwa / Pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui Pemerintah.
4.Pembatasan
jam operasional :
a.Pasar rakyat : pukul 04.00 -13.00 WIB.
b.Toko minimarket : pukul 08.00 -18.00 WIB.
c.Toko supermarket, hypermarket dan perkulakan : pukul 09.00 - 18.00 WIB
b.Toko minimarket : pukul 08.00 -18.00 WIB.
c.Toko supermarket, hypermarket dan perkulakan : pukul 09.00 - 18.00 WIB
5.Pembatasan Kegiatan Di Tempat Atau Fasilitas Umum. Dilaksanakan dengan
Pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Dilarang melakukan kegiatan
lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Dikecualikan Untuk :
a) Supermarket, Minimarket, Pasar, Toko atau tempat penjualan obat & peralatan medis, kebutuhan Pangan & Pokok, Barang Penting, BBM, Gas Dan Energi.
b) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
c) Fasilitas Umum Untuk Kebutuhan Dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.
a) Supermarket, Minimarket, Pasar, Toko atau tempat penjualan obat & peralatan medis, kebutuhan Pangan & Pokok, Barang Penting, BBM, Gas Dan Energi.
b) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
c) Fasilitas Umum Untuk Kebutuhan Dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.
6.Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya. Penghentian sementara atas
yang orang,atau kegiatan sosial dan budaya menimbulkan kerumunan termasuk pertemuan perkumpulan politik, olahraga,
hiburan, akademik dan budaya. Dilaksanakan dengan Bentuk Pelarangan Kerumunan
Orang & Berpedoman Pada Pandangan Lembaga Adat Resmi yang Diakui Pemerintah
Undang-undang dan Peraturan.
Dikecualikan dengan ketentuan
khusus untuk :
1. Khitanan
2. Pernikahan
3. Pemakaman dan/atau takziyah non Covid 19
Selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad di Kantor Urusan Agama maksimal 5 selain mempelai.
1. Khitanan
2. Pernikahan
3. Pemakaman dan/atau takziyah non Covid 19
Selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad di Kantor Urusan Agama maksimal 5 selain mempelai.
7.Pembatasan Moda Transportasi Transportasi
Umum/Pribadi dengan Pembatasan Jumlah
& Jarak Antar Penumpang. Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas
kendaraan
Transportasi Untuk Barang Penting Dan Esensial, serta antar jemput barang termasuk ojek online Transportasi Layanan Kebakaran, Hukum, Ketertiban & Darurat. Stasiun dan terminal untuk Pergerakan Bantuan & Evakuasi & Organisasi Operasional Tetap Berjalan.
Transportasi Untuk Barang Penting Dan Esensial, serta antar jemput barang termasuk ojek online Transportasi Layanan Kebakaran, Hukum, Ketertiban & Darurat. Stasiun dan terminal untuk Pergerakan Bantuan & Evakuasi & Organisasi Operasional Tetap Berjalan.
Chek point zona merah menyesuiakan status zona.
Sudah menjadi
tradisi masyarakat indonesia untuk mudik pada saat Idul Fitri, nhaah untuk
tahun ini kalau sayang keluarga, dan untuk keselamatan kita semua jangan mudik
dulu yaa….Biar semua masyarakat selamat sejahtera marilah bersama kita lawan Covid-19, patuhi anjuran
dan saling membantu agar semua warga terpenuhi pangannya, minimal tengok
tetangga sekitar kita, jangan sampai ada yang kelaparan.
Allaahumma a’udzubika minal baroshi wa junuuni,, wal khudaami wa
sayyiil asqoom : Ya Allah lindungi kami dari
penyakit kulit, gila, lepra dan penyakit lainnya. Engkau Maha Kuasa atas
sesuatu tidak ada sesuatu sekecil apapun atas Kuasa-Mu, Hanya kepada-Mu kami
memohon semoga pandemi cepat berlalu, sehingga kami bisa beraktivitas normal
kembali, memperbaiki ibadah maupun segala perbuatan dholim dan kesalahan kami.
Hanya kepada-Mu kami kembali….
Sumber :
GTTP Covid-19
Kab.Subang : Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten
Subang, 2020.
Keren bu 👍👍🙏🏻
ReplyDeleteNuhun motivasinya Bu...Mohon masukannya juga 🙏
DeleteAlhamdulillah. Selamat Bu. Ibu produktif pisaaaann. Saya nanti menyusul ya Bu. Semoga wabah ini segera berlalu. Sudah rindu sekolah. Terima kasih Bu.
ReplyDeleteDuuh nuhun pisan motivasinya Neng, Krisannya ya...
DeleteAamiin ...sami Neng..🙏
Hebat bu... Selalu bisa mengolah ide² menjadi inspirasi luar biasa. 👍
ReplyDeleteNuhun Neng....🙏
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelalu keren, Bu
ReplyDeleteNuhun Ibuu..🙏
DeleteBu Prapti keren, salut bu... luar biasa...🥰🥰🥰👍👍😍
ReplyDeleteNuhun Bu Iffah, di ajar keneh...🙏
DeleteMantapPISAN
ReplyDeleteNuhun ..🙏
DeleteMantuuul Bu 👍🏻👍🏻👍🏻
ReplyDeleteNuhun Neng Ditta...🙏
Delete👍
ReplyDeleteMantaps
ReplyDeleteMakasih Mbak...
DeleteSelalu keren. Hebat ibu...
ReplyDeleteNuhun Bu, nuju diajar keneh Buu
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTerimakasih Ibu atas informasinya
ReplyDeleteatulisan yang menberikan info edukatif...trimaksih bu
ReplyDelete