Corona …pergilah menjauuh….!!!


Corona …pergilah menjauuh….!!!

Sejak kemunculan Covid-19 (Corona Virus Disease-19) di kota Wuhan, China akhir Desember 2019 sampai saat ini telah melanglang buana bahkan ke negara maju seperti Italia, Jerman bahkan negeri  Paman  Sam Amerika.Di Italia karena warganya tidak mengindahkan anjuran Pemerintah, waktu karantina malah dipakai berlibur, akhirnya  jumlah kematian wargapun sangat banyak sampai pemakamannya  massal dengan buldozer dan  hanya diantar dengan truck militer. Bahkan di Ekuador Amerika Latin jenazah berserakan di mana-mana.

Banyak opini tentangmu. Ada yang menganggapmu sebagai tentara Allah yang membuktikan akan kebesaran Allah. Betapa lemah makhluk di hadapan Sang Kholik. Walau tidak kasat mata dengan ukuran nano (per milyar mm) tapi mampu meluluhlantakkan semua sendi kehidupan. Kamu bisa menerjang semua lapisan, rakyat biasa atau pejabat, dari yang miskin maupun  kaya, maka waktu ada pejabat yang bilang rakyat miskin jangan menularkan ke yang kaya, sontak masyarakat  komplain, gak salah tuuh, bukannya yang kaya yang  bisa pergi jalan-jalan ke luar negeri?? Ada juga yang Covid-19  menganggap adanya konspirasi dari kekuatan yang ingin menguasai dunia ada di genggamannya. Wallaahualam bisshawwab.

Penularan virus ini melalui droplet (materi  yang keluar waktu bersin) atau kontak langsung dengan penderita sehingga dalam waktu singkat udah menyebar meluas menjadi sebuah  pandemi. Penyebaran Virus Covid-19 berlangsung sangat cepat dan masif, ini sangat didukung oleh mobilitas penduduk serta perilaku higienis di masyarakat yang belum sesuai standar kesehatan. Sampai saat ini, serum untuk pencegahan serta obat untuk penyembuhannya belum ditemukan Pemerintah Kabupaten Subang pun telah mengambil Langkah konkrit untuk memanggulangi penyebaran Virus Covid-19, baik dari aspek medis maupun aspek lainnya. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Subang  yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Provinsi Jawa Barat terhitung tanggal 6 Mei 2020 merupakan langkah strategis yang harus didukung oleh Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk  menekan laju penyebaran serta peningkatan kasus positif Covid-19 Khususnya di Kabupaten Subang umumnya Provinsi Jawa Barat.

Faktor utama tingginya peningkatan dan persebaran kasus tersebut adalah tingginya angka pergerakan orang, transportasi dan pekerjaaan dari Kabupaten Subang ke Wilayah Zona Merah dan sebaliknya. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa dan bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.


                                                  Sumber gambar :  Humas Polda Jabar

 Lebih lengkapnya PSBB  bertujuan :
1.Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan      penyebaran Covid-19
2.Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19
3.Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19
4. Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19

Pelaksanaan PSBB :
1.Pembatasan Pembelajaran Sekolah Dan Instansi Pendidikan diganti belajar dirumah dengan media yang efektif. Dikecualikan bagi Lembaga Pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2.Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja Dikecualikan Bagi : TNI, POLRI, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistik kebutuhan dasar lainnya.
3.Pembatasan Kegiatan Keagamaan. Giat keagamaan dilaksanakan di rumah masing - masing & dihadiri  oleh keluarga terbatas dengan jaga jarak. Dikecualikan dengan pedoman pada Peraturan UU & Fatwa / Pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui Pemerintah.
4.Pembatasan  jam operasional :
     a.Pasar rakyat : pukul 04.00 -13.00 WIB.
b.Toko minimarket : pukul 08.00 -18.00 WIB.
c.Toko supermarket, hypermarket dan perkulakan : pukul 09.00 - 18.00 WIB
5.Pembatasan Kegiatan Di Tempat Atau Fasilitas Umum. Dilaksanakan dengan Pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Dikecualikan Untuk :
a) Supermarket, Minimarket, Pasar, Toko atau tempat penjualan obat & peralatan medis,     kebutuhan Pangan & Pokok, Barang Penting, BBM, Gas Dan Energi.
b) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
c) Fasilitas Umum Untuk Kebutuhan Dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.
6.Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya. Penghentian sementara atas yang orang,atau kegiatan sosial dan budaya  menimbulkan kerumunan termasuk  pertemuan perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dilaksanakan dengan Bentuk Pelarangan Kerumunan Orang & Berpedoman Pada Pandangan Lembaga Adat Resmi yang Diakui Pemerintah  Undang-undang dan  Peraturan.
Dikecualikan dengan ketentuan khusus untuk :
1. Khitanan
2. Pernikahan
3. Pemakaman dan/atau takziyah non Covid 19
 Selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad di Kantor Urusan Agama maksimal 5 selain mempelai.
7.Pembatasan Moda Transportasi Transportasi Umum/Pribadi dengan  Pembatasan Jumlah & Jarak Antar Penumpang. Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
Transportasi Untuk Barang Penting Dan Esensial, serta antar jemput barang termasuk ojek online Transportasi Layanan Kebakaran, Hukum, Ketertiban & Darurat. Stasiun dan terminal untuk Pergerakan Bantuan & Evakuasi & Organisasi Operasional Tetap Berjalan.
Chek point zona merah menyesuiakan status zona.
                                      
Sudah menjadi tradisi masyarakat indonesia untuk mudik pada saat Idul Fitri, nhaah untuk tahun ini kalau sayang keluarga, dan untuk keselamatan kita semua jangan mudik dulu yaa….Biar semua masyarakat selamat sejahtera marilah  bersama kita lawan Covid-19, patuhi anjuran dan saling membantu agar semua warga terpenuhi pangannya, minimal tengok tetangga sekitar kita, jangan sampai ada yang kelaparan.

Allaahumma a’udzubika minal baroshi wa junuuni,, wal khudaami wa sayyiil asqoom : Ya Allah lindungi kami dari penyakit kulit, gila, lepra dan penyakit lainnya. Engkau Maha Kuasa atas sesuatu tidak ada sesuatu sekecil apapun atas Kuasa-Mu, Hanya kepada-Mu kami memohon semoga pandemi cepat berlalu, sehingga kami bisa beraktivitas normal kembali, memperbaiki ibadah maupun segala perbuatan dholim dan kesalahan kami. Hanya kepada-Mu kami kembali….

Sumber :
GTTP Covid-19 Kab.Subang : Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Subang, 2020.

Comments

  1. Replies
    1. Nuhun motivasinya Bu...Mohon masukannya juga 🙏

      Delete
  2. Alhamdulillah. Selamat Bu. Ibu produktif pisaaaann. Saya nanti menyusul ya Bu. Semoga wabah ini segera berlalu. Sudah rindu sekolah. Terima kasih Bu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Duuh nuhun pisan motivasinya Neng, Krisannya ya...
      Aamiin ...sami Neng..🙏

      Delete
  3. Hebat bu... Selalu bisa mengolah ide² menjadi inspirasi luar biasa. 👍

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Bu Prapti keren, salut bu... luar biasa...🥰🥰🥰👍👍😍

    ReplyDelete
  6. Mantuuul Bu 👍🏻👍🏻👍🏻

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Terimakasih Ibu atas informasinya

    ReplyDelete
  9. atulisan yang menberikan info edukatif...trimaksih bu

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ketika Mbah Kena COVID -19

Menulis Buku Populer Semudah Menulis Chatting

Membangun Indonesia melalui PJJ yang menyenangkan